Sabtu, 27/01/2018 05:34 WIB
Dubai - Amnesti Internasional mengemukakan, Pengadilan Arab Saudi telah menghukum pegiat hak asasi manusia Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi masing-masing 14 dan tujuh tahun penjara. Tuntutannya antara lain membentuk sebuah organisasi independen dan membuat pernyataan berbahaya bagi kerajaan.
Kedua orang itu, pengiat hak asasi manusia pertama yang dijatuhi hukuman di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman. Otaibi ditangkap di bandara Doha dan dideportasi dari Qatar ke Arab Saudi pada bulan Mei setelah dia mencoba untuk terbang bersama istrinya ke Norwegia dimana dia diberi suaka politik.
Saudi Berlakukan Aturan Baru Masuk Makkah jelang Musim Haji
DPR Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Berjalan Aman dan Nyaman
Kompleks Industri Petrokimia Saudi Dihantam Serangan Udara Iran
Keyword : Amnesti Internasional Arab Saudi