Jum'at, 26/01/2018 17:11 WIB
Jakarta - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua perwira tinggi (Pati) untuk menjadi Pelaksana tugas (PlT) Gubernur, dianggap suatu kecerobohan dan meminta Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembiaran atau menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu suatu kecerobohan dan akan merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum. Presiden jangan membiarkan," ujar Asri Anas, Anggota DPD asal Sulawesi Barat.
Mendagri Pelajari Usulan Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Keyword : Asri Anas Mendagri Tjahjo Kumolo