Jum'at, 26/01/2018 17:11 WIB
Jakarta - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua perwira tinggi (Pati) untuk menjadi Pelaksana tugas (PlT) Gubernur, dianggap suatu kecerobohan dan meminta Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembiaran atau menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu suatu kecerobohan dan akan merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum. Presiden jangan membiarkan," ujar Asri Anas, Anggota DPD asal Sulawesi Barat.
Terlibat Darurat Militer, Eks Mendagri Korsel Divonis Tujuh Tahun
Ditjen Bina Adwil Fokus Dampak Nyata dan Pemulihan Aceh
Ketua Komisi II DPR Soroti Ketidakhadiran Mendagri Tito Dalam Rapat Kerja
Keyword : Asri Anas Mendagri Tjahjo Kumolo