Jum'at, 26/01/2018 12:11 WIB
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada para ulama supaya tidak menjauhi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Kendati menyimpang secara agama, pelaku LGBT justru harus dibimbing dan dibina.
“Para pemuka agama justru jangan menjauhi mereka, menurut hemat saya. Mereka harus dibimbing, dituntut, agar prilaku seksualnya tidak menyimpang dari ketentuan agama,” kata Menag Lukman, Kamis (26/1) malam lewat siaran pers di Jakarta.
Lukman setuju bahwa prilaku penganut LGBT yang menyimpang secara seksual merupakan hal yang tidak bisa diterima di tengah masyarakat. Namun Menag menekankan, yang patut dibenci ialah tindakannya.
Sementara pelakunya tetap harus dirangkul supaya mendapatkan bimbingan keagamaan, hingga kembali kepada kodratnya.
Kemenag Respons Perpres 111/25, Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
Kapan Bulan Safar 2026? Simak Jadwal dan Amalan Sunnahnya
PKS: Perpres 111/2025 Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Nonmiliter
“Yang kita tolak, jauhi, dan tidak setujui itu tindakannya, prilaku, yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Itulah yang melanggar ketentuan agama. Harus dihindari,” ujarnya.
Keyword : Kementerian Agama Lukman Hakim Saifuddin LGBT