Rabu, 24/01/2018 17:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar diberi kewenangan untuk menggarap tindak kejahatan korupsi di sektor swasta dalam RUU KUHP.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru meminta agar KPK sebaiknya dibubarkan. Sebab, Fahri menilai kinerja KPK dianggap hanya sebatas fiksi.
"KPK itu dibubarkan saja. Udah ngga diperlukan kok. Itu becanda aja kok semua, ngga ada yang konkret sekarang hitung kerugian negara, ngga ada," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Ia mencontohkan, kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak lama lagi bakal ditutup. Ia menyebut, kasus yang ditangani KPK hanya pembohongan publik.
KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas
SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban
KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
"Ini kan sebentar lagi kasus Pak Novanto ditutup begitu aja karena ada nego di belakangnya, siapa yang dibuka siapa yang ditutup. Udahlah kita udah tau bohong semua, tidak perlu lagi KPK," tegas politikus PKS itu.
Untuk itu, kata Fahri, sebelum KUHP disahkan, KPK sebaiknya dibubarkan terlebih dahulu. "Begitu KUHP nanti disahkan, kalau bisa KPK sudah tidak ada lagi lah. Jangan banyak hukum, hukum kita itu macam ada di KPK ada di kejaksaan, hukum kita satu aja cukup," tegasnya.
Keyword : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah KPK