Rabu, 24/01/2018 10:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich Yunadi. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan pelengkapan berkas tersebut tak akan memakan waktu lama lagi.
"Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh tapi kami harus tetap hati-hati," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi