Rabu, 24/01/2018 09:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh Setya Novanto yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (E-KTP). Pasalnya, Setnov belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jika status ini dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dan kemudahan mendapatkan hak-hak sebagai narapidana nantinya. "Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Setya Novanto KPK