Rabu, 24/01/2018 09:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh Setya Novanto yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (E-KTP). Pasalnya, Setnov belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jika status ini dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dan kemudahan mendapatkan hak-hak sebagai narapidana nantinya. "Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Keyword : Setya Novanto KPK