Pemerintah Larang Uang Virtual

Selasa, 23/01/2018 15:39 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melarangan penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency secara total untuk seluruh aktivitas, baik jual beli maupun investasi.

"Penggunaan Bitcoin sebagai komoditas investasi sangat rawan karena berpotensi digunakan sebagai instrumen pencucian uang dan pembiayaan terorisme," sambungnya.

Di Indonesia, kata Sri penggunaan Bitcoin untuk transaksi melanggar undang-undang mata uang. Sementara,  beberapa negara bahkan sudah menerapkan larangan serupa.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo akan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin sebagai instrumen pembayaran.

"Untuk pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin akan ada sanksi, hingga dicabut izinnya," kata Agus, di Jakarta, Selasa (23/1).

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan sedang mempersiapkan mekanisme sanksi bagi penggunaan Bitcoin untuk transaksi.

"Transaksi bitcoin dilarang dan kita berikan sanksi tergantung berapa dalam pelanggarannya," sebut Wimboh. (AA)

 

TERKINI
Fenomena Langit 12 Agustus, Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Dua Hujan Meteor Hiasi Langit Akhir Juli, Cahaya Bulan Jadi Tantangan Wamenaker: Pelatihan Vokasi Nasional Investasi Siapkan SDM Siap Kerja Kemenhut Perkuat Patroli Cegah Karhutla di Kawasan Konservasi