Partai Hanura Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019
Minggu, 21/01/2018 00:48 WIB
Jakarta - Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamat Hukum dan Pemilu, Syamsuddin Radjab mengatakan, jika dualisme kepengurusan terus berlangsung di daerah, maka dapat menyebabkan tidak memenuhi persyaratan parpol.
"Kemungkinan batal ikut pemilu kalau tidak segera diselesaikan," kata Radjab, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/1).
Hal itu menanggapi perpecahan
Partai Hanura, yakni kubu
Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kubu Daryatmo. Sementara, KPU akan memulai verifikasi partai calon peserta Pemilu 2019 pada 28 Januari.
Semestinya, kata Radjab, Parpol tidak mengalami perpecahan menjelang pelaksanaan Pemilu. Sebab, hal itu sangat merugikan partai. "Parpol gagal dalam melakukan pendidikan politik, contohnya jelang Pemilu pecah belah kayak piring," tegasnya.
Diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).
Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan
Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum.
"Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?" tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub
Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).
"Setuju," jawab seluruh pengurus
Partai Hanura.
Sementara, OSO mengatakan Munaslub yang digelar oleh kubu Sudding adalah ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tanpa persetujuannya selaku Ketum
Partai Hanura.
OSO mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengurusan
Partai Hanura yang sah adalah dibawah pimpinannya. Menurutnya, berdasarkan SK Menkumham tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP
Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini," terang OSO, di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah
Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat?
Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian