Jum'at, 19/01/2018 11:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah tersangka kasus korupsi. Setidaknya ada tujuh tersangka dari berbagai macam kasus yang digarap penyidik lembaga antikorupsi pada hari ini, Jumat (19/1/2018).
Adapun ketujuh tersangka itu yakni; Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari; Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi; Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman; Mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono.
Kemudian, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi (R); Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon (ADP) Ahmad Dita Prawira dan Hendra asal swasta. "Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Rohadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi. Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Sedangkan Moch Arief Wicaksono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Keyword : KPK Rita Widyasari Kutai Kartanegara