Jum'at, 19/01/2018 08:34 WIB
Jakarta - Selain didakwa menerima menerima gratifikasi berupa uang yang bernilai puluhan miliar, Mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono juga menerima cincin perhiasan yang ditaksir jumlahnya senilai Rp 251.413.000.
"Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan Agustus 2017, terdakwa menerima hadiah dalam bentuk cincin," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan terdakwa Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2018).
KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono
Kata Eks Dirjen Hubla, Vonis 5 Tahun Penjara itu Berat
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Salah satu pemberi barang-barang itu adalah Kabid Logistik Distrik Navigasi Tanjung Periok, Hesti Ekawati. "Setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp 68.000.000," tandas jaksa.
Keyword : Indonesia Power Suap Hubla Tonny Budiono