Kamis, 18/01/2018 14:21 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa jaksa KPK menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan senilai Rp 2,3 miliar. Penerimaan uang tersebut terkait sejumlah hal yang diduga melanggar aturan.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Tonny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018). Dikatakan jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Pengerukan itu dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono
Kata Eks Dirjen Hubla, Vonis 5 Tahun Penjara itu Berat
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Keyword : Indonesia Power Suap Hubla Tonny Budiono