Rabu, 17/01/2018 22:19 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi berencana menyambangi pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018 besok. Tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar dirawat dan bisa menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich selain itu diduga mengatur RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo