Tim Kuasa Hukum Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan

Rabu, 17/01/2018 22:19 WIB

Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi berencana menyambangi pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018 besok. Tim kuasa hukum  berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Fredrich‎ sebagai tersangka  kasus merintangi penyidikan.‎

"Besok pukul 11.00 WIB‎, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi,‎ saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018). ‎

Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar dirawat dan bisa menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich selain itu diduga mengatur RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Saat ini keduanya telah ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) terpisah. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Bimanesh ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


TERKINI
Wacana Bangun Bendungan Raksasa Alaska-Rusia, Ilmuwan Ingatkan Risiko Besar 5 Peristiwa Bersejarah di Bulan Zulkaidah, Termasuk Persiapan Haji Wada Profil Stevi Harman, Senator Muda Inovatif asal NTT SIPRI: Belanja Militer Global Melonjak 2,9 Persen selama 2025