Selasa, 16/01/2018 20:37 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/ 2018). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
KPK Periksa Suami Rita Widyasari
KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11