Selasa, 16/01/2018 20:37 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/ 2018). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
KPK Kembali Panggil Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11