KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung

Jum'at, 12/01/2018 11:24 WIB

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung diperiksa penyidik KPK, Jumat (12/1/2018). Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI itu diperiksa sebagai saksi ‎untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Markus Nari.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tamsil diketahui telah datang memenuhi panggilan KPK. Tamsil datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hitam.

Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir. Diduga pemeriksaan Tamsil berkaitan dengan pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.

Tamsil sebelumnya telah diagendakan diperiksa penyidik pada 4 Januari 2018. Namun, dia tak hadir alias mangkir.

Tamsil juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Tamsil disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP. Tamsil disebut turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar US$700 ribu.

Dalam berbagai kesempatan, Tamsil telah membantah menerima uang tersebut. ‎‎Tamsil juga membantah ikut terlibat dalam sengkarut kasus tersebut.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan