Kamis, 11/01/2018 23:26 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut.
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Keyword : Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon