Kamis, 11/01/2018 23:26 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut.
Kailash Satyarthi: Demokrasi dan Pemilu Digelar, Rakyat Tetap Tak Berdaya
Gelora Usul Parpol Peserta Pemilu Sebelumnya Tak Perlu Verifikasi Faktual
Soft Deklarasi Kesiapan Kubu Jokowi Berpisah dengan Prabowo di Pilpres 2029
Keyword : Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon