Kamis, 11/01/2018 23:26 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut.
Jelang Pemilu Israel, Netanyahu Kebut RUU Kontroversial
Senat Filipina Buka Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte
DPR Mulai Serap Masukan Partai Nonparlemen Soal RUU Pemilu di Masa Reses
Keyword : Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon