Kamis, 11/01/2018 16:41 WIB
Jakarta - Aparat keamanan, baik Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) diminta agar tidak melakukan penghitungan hasil Pilkada 2028 dan Pemilu 2019 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengatakan, sesuai dengan UU hanya KPU yang berwenang dalam melakukan rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada dan Pemilu.
"Sebaiknya Polri tidak perlu melakukan penghitungan hasil Pilkada dan Pemilu ke depan, TNI juga tidak perlu, BIN juga tidak perlu," kata Riza, saat rapat gabungan bersama Pemerintah dan aparat penegak hukum, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Kata Riza, aparat penegak hukum hanya bisa merekam atau memfoto hasil penghitungan. Namun, tidak berhak untuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Legislator Apresiasi Penerimaan Negara di Jawa Timur Melebihi Rata-rata
Anggota DPR: Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Tambah Beban Ekonomi Rakyat
"Nanti kalau ada masalah bisa kita hitung sama-sama," tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Keyword : Pilkada 2018 Pilpres 2019 Polri DPR