Rabu, 10/01/2018 21:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Permohonan JC itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Dalam dakwaan, Novanto disebut mendapat jatah sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP. Penerimaan itu lantaran Novanto diduga melakukan intervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
Keyword : Setya Novanto e-KTP