KPK Tetapkan Advokat Fredrich Yunadi jadi Tersangka

Rabu, 10/01/2018 12:20 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP ke tahap penyidikan. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dikonfirmasi awak media, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah. Meski demikian, Febri belum dapat merincinya. Pun termasuk mengenai pasal yang disangkakan.‎

"Y‎a (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018). ‎

Fredrich saat dikonfirmasi terpisah, telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.‎

‎‎"Belum ada (surat dari KPK)," ucap Fredrich.

Dalam proses penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Empat orang tersebut antara lain, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, bekas Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, serta anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah. ‎Keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2017. ‎

TERKINI
Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah? Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang Ini Sejarah Haji dalam Islam, Muslim Wajib Tahu Diperingati Setiap 1 Mei, Ini Sejarah dan Makna Hari Cinta Sedunia