KPK Buka Posko Lapor Harta untuk Calon Kepala Daerah

Senin, 08/01/2018 20:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka posko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada 20 posko yang disediakan di markas lembaga antikorupsi untuk calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018.

"LHKPN kita buka 20 posko sampai pelaporan untuk calon-calon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2017).

Hingga saat ini, kata Febri, sudah 360 calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN. KPK berharap para calon menyampaikan  informasi yang benar terkait pelaporan tersebut.

Berkas LHKPN diketahui menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin K.

"Harapannya ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," terang Febri.‎‎

TERKINI
Lima Saham Ini Tertekan Saat IHSG Anjlok Meski IHSG Anjlok, Lima Saham Ini Tetap Cuan Kasus Ceuta, Oposisi Tuding PM Spanyol Tutup Mata Abaikan Laporan Intelijen Pekan Ini, IHSG Anjlok Hingga 1,43 Persen