Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Dugaan Korupsi
Senin, 08/01/2018 15:44 WIB
Jakarta - Istri Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli membakar dokumen. Kelakuan itu tak lama setelah Ali Sadli ditangkap KPK.
Hal itu terungkap saat auditor
BPK Yudy Ayodya Baruna saat bersaksi dalam persidangan terdakwa
Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Yudy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan kepada penyidik bahwa ada sejumlah dokumen yang dibakar oleh istri
Ali Sadli. Hal itu kemudian dikonfirmasi jaksa KPK Ali Fikri.
"Dalam BAP Anda bertanya kepada istrinya
Ali Sadli, `Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar`. Apa maksudnya ini?," tanya jaksa Ali Fikri.
Diceritakan Yudy, salah satu auditor
BPK ada yang menyuruhnya untuk meminta dokumen kepada istri
Ali Sadli. Permintaan dokumen itu setelah
Ali Sadli ditangkap KPK. Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.
"Saya pernah tanya ke istrinya, Bu dokumennya di mana. Tapi cuma dijawab ketus, sudah dibakar," ujar Yudy.
Ali Sadli sebelumnya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar
Auditor Utama Keuangan Negara III
BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Tak hanya kasus suap,
Ali Sadli juga didakwa dua sangkaan lain. Yakni, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
TERKINI
Mengenal Sosok Nabi Terkaya yang Kekayaannya Tak Tandingi
Agustus 2026, Cadangan Devisa Indonesia Capai 146 Miliar Dolar
Operasional Whoosh Tetap Aman di tengah Sebaran Abu Vulkanik
Pertolongan Pertama Jika Asam Lambung Naik