Sabtu, 06/01/2018 22:54 WIB
Doha - Pemerintah Qatar menyetujui undang-undang yang mengizinkan investor asing memiliki penuh suatu badan usaha, alias kepemilikan saham 100 persen, di sebagian besar sektor ekonomi. Padahal sebelumnya investor asing hanya boleh memiliki 49 persen dari total saham.
Dilansir dari Memo, kebijakan terbaru ini dimaksudkan untuk menarik modal asing ke Negara Teluk. Juga, sekaligus meningkatkan pendapatan negara di bidang non-energi.
Menteri Ekonomi dan Perdagangan Qatar, Shaikh Ahmed Ben Jasim mengatakan, Qatar saat ini sedang mendorong pembangunan ekonomi. Selain itu, juga untuk menampilkan citra bahwa Qatar aman dan nyaman bagi para pebisnis.
"Ini akan meningkatkan status Qatar dalam indikator ekonomi global, sebagai negara yang memberi kemudahan dalam berbisnis," ujar Ahmed.
Hari Ini, IHSG Dibuka Menguat ke level 7.086
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Sesi I, IHSG Berakhir Menguat ke Level 7.029
Meskipun undang-undang terbaru ini mengizinkan kepemilikan 100 persen, Qatar masih melarang pembelian properti atas nama pribadi. Berinvestasi di bidang perbankan dan asuransi juga masih membutuhkan izin khusus dari pemerintah.