Sabtu, 06/01/2018 22:54 WIB
Doha - Pemerintah Qatar menyetujui undang-undang yang mengizinkan investor asing memiliki penuh suatu badan usaha, alias kepemilikan saham 100 persen, di sebagian besar sektor ekonomi. Padahal sebelumnya investor asing hanya boleh memiliki 49 persen dari total saham.
Dilansir dari Memo, kebijakan terbaru ini dimaksudkan untuk menarik modal asing ke Negara Teluk. Juga, sekaligus meningkatkan pendapatan negara di bidang non-energi.
Menteri Ekonomi dan Perdagangan Qatar, Shaikh Ahmed Ben Jasim mengatakan, Qatar saat ini sedang mendorong pembangunan ekonomi. Selain itu, juga untuk menampilkan citra bahwa Qatar aman dan nyaman bagi para pebisnis.
"Ini akan meningkatkan status Qatar dalam indikator ekonomi global, sebagai negara yang memberi kemudahan dalam berbisnis," ujar Ahmed.
KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun
KKP Tawari Investor Garap Sisi Hilir Perikanan
Meskipun undang-undang terbaru ini mengizinkan kepemilikan 100 persen, Qatar masih melarang pembelian properti atas nama pribadi. Berinvestasi di bidang perbankan dan asuransi juga masih membutuhkan izin khusus dari pemerintah.