Jum'at, 05/01/2018 16:09 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini dipatok Rp70.000 dan direncanakan akan disamakan dengan tarif KA Bandara Kualanamu, yaitu Rp100.000.
Itu dikatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Zulfikri usai penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2018 dengan PT KAI (Persero) di Jakarta, Jumat.
Bandara Domestik Masih Bisa Layani Rute Luar Negeri, Ini Syaratnya
Pemerintah Kurangi Status Bandara Internasional jadi 17
Kemenhub: Pengguna Angkutan Udara Tertinggi Terbanyak pada H-2 Lebaran
Keyword : Kereta Bandara Kementerian Perhubunga