Tiga Bulan jadi Wagub, Sandiaga Uno Terima Belasan Gratifikasi

Jum'at, 05/01/2018 03:38 WIB

Jakarta - Sandiaga Uno menerima belasan barang sepanjang menjabat ‎Wakil Gubernur DKI Jakarta. Belasan barang yang ‎disinyalir bentuk gratifikasi itu mulai dari jaket bomber, jaket kulit, baju batik, pakaian, ball point, patung kramik, kristal, hingga frame poster.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyebut belasan barang itu telah dilaporkan kepada pihaknya. 11 pelaporan gratifikasi, kata Giri, saat ini masih dalam tahap klarifikasi.‎

"Wagub DKI melaporkan 11 pelaporan gratifikasi lainnya berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, jaket kulit," ucap Giri saat dikonfirmasi.

Giri tak menyebut kapan barang-barang itu dilaporakan. ‎"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ditambahkan Giri.‎

Sementara jaket bomber yang masing-masing senilai Rp 1,1 juta itu dilaporkan Sandiaga dan Gubernur DKI Jakarta Anies pada 25 Oktober 2017 lalu, telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Jaket R80 itu diberikan Presiden RI ke-3 BJ Habibie kepada Anies-Sandi usai dilantik menjadi orang nomor satu di Ibu Kota. "KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," tutur Giri.

Sandi sebelumnya mengaku melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke KPK dalam tiga bulan terakhir. Pelaporan itu dilakukan lantaran‎ khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).‎

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024