Kamis, 04/01/2018 13:56 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan surat dakwaan Setya Novanto yang disusun jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebab itu, apa yang menjadi isi dari surat dakwaan harus diuji dalam persidangan selanjutnya.
"Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Persidangan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami sudah mendengarkan, dan saya sangat menghormati putusan ini. Saya akan mengikuti (proses persidangan) selanjutnya secara tertib," kata Novanto.
Sementara itu, Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. "Saya kira kami memang sudah mencoba menyiapkan diri agar supaya pemeriksaan terhadao perkara ini bisa dilakukan secra cermat tentu berhubungan juga nanti terhadap apa yang disebut sebagai kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yg disebut dalam perkara perkara sebelummya," ucap Maqdir.
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor
Keyword : Setya Novanto e-KTP Tipikor