Kamis, 28/12/2017 07:19 WIB
Baghdad - Duta Besar Palestina di Irak, Ahmed Aqel, membantah laporan media yang menyebut pihak berwenang Irak sedang dalam proses mengeluarkan undang-undang baru yang akan menghapuskan hak istimewa pengungsi Palestina di negara tersebut.
Kepada Al-Resalah, Aqel mengatakan bahwa pihak berwenang Irak sedang dalam proses mengubah beberapa undang-undang lama. Namun hal itu tidak akan memengaruhi hak-hak orang Palestina.
Media melaporkan bahwa Presiden Irak Fuad Masum telah menyetujui sebuah RUU untuk mencabut serangkaian keputusan, termasuk keputusan tahun 2001 yang memberi pengungsi Palestina hak-hak yang sama dengan orang Irak.
Aqel menegaskan bahwa ia telah diberitahu oleh kantor Perdana Menteri bahwa perubahan tersebut tidak akan memengaruhi warga Palestina di negara tersebut.
Prabowo Suarakan Ketidakadilan Negara Barat, Bandingkan Palestina dan Ukraina
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Hampir 10.000 orang Palestina sekarang tinggal di Irak, setelah banyak yang dipaksa keluar dari rumah mereka akibat invasi Amerika Serikat (AS) pada 2003.