Rabu, 27/12/2017 11:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, Rabu (27/12/2017). Soepomo diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI,
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soepomo akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait Kasus TPPU
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Keyword : BLBI Syafruddin Tumenggung KPK