Dalami Korupsi SKL BLBI, KPK Periksa Eks Direktur DJKN

Rabu, 27/12/2017 11:26 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, Rabu (27/12/2017). Soepomo diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI,

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soepomo akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Selain Soemopo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala  BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyelahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,58 triliun.

Atas dugaan itu, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA