Senin, 25/12/2017 13:22 WIB
Jakarta - Proses interograsi Ustadz Abdul Somad sebelum dideportasi oleh otoritas Hongkong berlangsung cepat. Akibatnya, staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustadz Somad.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/12), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihak KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi Hongkong. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi Ustadz Abdul Somad ditolak masuk ke wilayah Hong Kong.
Malaysia Mulai Program Pemulangan 1.500 Imigran Rohingya
Mahasiswa Inggris Dideportasi dari AS gegara Beragama Islam
Dukung Mahasiswa di Hong Kong, BNI Perluas Layanan Keuangan Digital
Keyword : Ustadz Abdul Somad Hong Kong Deportasi