Senin, 25/12/2017 13:22 WIB
Jakarta - Proses interograsi Ustadz Abdul Somad sebelum dideportasi oleh otoritas Hongkong berlangsung cepat. Akibatnya, staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustadz Somad.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/12), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihak KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi Hongkong. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi Ustadz Abdul Somad ditolak masuk ke wilayah Hong Kong.
China Desak AS Setop Campuri Urusan Dalam Negeri Hong Kong
Hong Kong Izinkan Polisi Minta Sandi Ponsel dan Komputer Warga
Deportasi Anak-anak Ukraina, Rusia Lakukan Kejahatan Perang
Keyword : Ustadz Abdul Somad Hong Kong Deportasi