Jum'at, 22/12/2017 21:36 WIB
Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau potongan masa tahanan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu diberikan dalam rangka Natal 2017.
Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017). Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Di Sidang Tipikor, Ahok Nilai Direksi Pertamina Bekerja Sesuai Tata Kelola
Ahok Tegaskan Tak Ada Temuan BPK soal Sewa Kapal dan Terminal BBM
Ahok Tegaskan Tak Ada Masalah dalam Sewa Terminal BBM OTM oleh Pertamina
Keyword : Kemenkumham Ahok Basuki Tjahaja Purnama