Polisi Tetapkan Tio Pakusadewo Tersangka Kasus Narkoba

Jum'at, 22/12/2017 16:25 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan aktor kawakan Tio Pakusadewo sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.

"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).

Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Saat penangkapan, polisi mengamanakan beberapa barang bukti, yakni sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Audie mengatakan, polisi tidak mengalami kesulitan saat penangkapan.

"Ketika diamankan, yang bersangkutan telah selesai menggunakan. Tidak ada perlawanan," tegas dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Triwulan II, Nilai Transaksi Capai Rp3.777 Triliun BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen