DPR Sosialisasi UU PPMI pada Buruh Migran di Arab Saudi

Kamis, 21/12/2017 18:49 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin Delegasi DPR RI ke Arab Saudi guna menjalankan fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran dan Diplomasi.

Setibanya di Riyadh Fahri Hamzah beserta Rombongan Delegasi langsung disambut oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Anggota delegasi DPR yang turut hadir adalah, Henry Yosodiningrat (F-PDIP), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (F-PKS), Taufiqulhadi (F-Nasdem) dan Lukman Edy (F-PKB).

Dalam kujungannya ke Ke Dubes Arab dan Shelter Buruh Migran Indonesia yaitu Ruhama atau Rumah Harapan Mandiri, Fahri menjelaskan bahwa kedatanganya ke Riyadh-Arab Saudi guna mensosialisasikan Undang Undang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (UU PPMI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2017 melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Fahri, UU ini sebagai bagian dari perjuangan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian buruh migran Indonesia ketika ditempatkan di Luar Negeri.

"DPR RI berharap agar UU PPMI sangat bermanfaat khususnya untuk buruh migran Indonesia, dimana UU ini sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini, serta sebagai penyempurnaan dari uu nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri," kata Fahri, di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (20/12).

Fahri menjelaskan, DPR RI akan terus memberikan dukungan dan perhatian kepada kantor-kantor kedutaan pemerintah Indonesia yang memiliki banyak Buruh Migran Indonesia seperti Arab Saudi yang memiliki Buruh Migran Indonesia cukup besar.

Dimana ke depannya DPR akan mendorong penambahan jumlah SDM di setiap Kedutaan Indonesia yang memiliki jumlah Buruh Migran yang besar, agar permasalahan permasalahan yang terjadi di negara tersebut dapat cepat tertangani dan terjangkau.

“Kita lihat, di Arab Saudi banyak terjadi permasalahan hukum terhadap Buruh Migran Indonesia di sini. Namun kenyataannya jumlah jaksa hanya satu, tentunya tidak cukup. Oleh karenanya kita akan melakukan komunikasi dan kordinasi agar bantuan hukum dapat lebih cepat dan tertangani, regulasi dan keuangan merupakan wilayah DPR RI, jangan sampai pekerjaan besar ini akan berat apabila tidak tertangani secara spesifik," jelasnya.

Fahri menambahkan, nantinya UU ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. Dimana, negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan yang terintegrasi.
Menurutnya, uupaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

"Mari kita sambut kehadiran UU baru yang memberikan perlindungan secara komprehensif kepada pekerja kita. Negara telah berikhtiar  untuk melakukan perlindungan semaksimal mungkin, mudah-mudahan pejabat eksekutif kita segera dapat menurunkan menjadi peraturan tehnis untuk dapat diberitahukan kepada Saudi Arabia dan stakeholder, sehingga ke depan perlindungan pekerja kita dapat maksimal. Ini kemenangan untuk buruh migran Indonesia,” tutupnya.

TERKINI
Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik Jadi Ketua Met Gala 2024, Zendaya Beri Penampilan Dramatis dengan Gaun Merak Met Gala 2024, Inilah Penampilan Kecantikan Putri Tidur ala Kendall Jenner