Penahanan Bupati Kukar dan Ketua Tim 11 Diperpanjang KPK

Selasa, 19/12/2017 16:44 WIB

Jakarta - Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, tersangka suap dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018. ‎

"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya,‎ Selasa (19/12/2017).

Selain Rita, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Kha‎irudin. Penahanan lelaki yang disebut-sebut ketua tim 11 itu juga diperpanjang untuk 30 hari kedepan.‎

‎"KHR juga diperpanjang penahanan sampai 4 Februari 2018," ucap Febri. ‎

Rita diketahui ditetapkan sebagai tersangka untuk dua sangkaan. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dollar AS terkait proyek-proyek di Kukar.‎
‎‎
Sangkaan kedua, Rita ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp 6 miliar dari ‎Dirut PT SGP, Hari Susanto Gun. Diduga suap itu terkait‎ pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam perkara ini, Hari juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Elius Enembe Turun Langsung Bersihkan Lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Tolikara Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda