Selasa, 19/12/2017 16:44 WIB
Jakarta - Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, tersangka suap dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (19/12/2017).
KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Kesepakatan Urus Perkara Rita Widyasari
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara
Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11