Senin, 18/12/2017 12:45 WIB
Jakarta - Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; Muhammad Zakky Fathany; Bernat S Turnip; dan Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY).
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
Komisi XI: Anggaran Daerah Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK