Senin, 18/12/2017 12:45 WIB
Jakarta - Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; Muhammad Zakky Fathany; Bernat S Turnip; dan Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY).
Massa Aksi di BPK RI Desak Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Kekurangan Saldo E-Toll
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK