Jum'at, 15/12/2017 07:02 WIB
Jakarta-Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran mata uang virtual (virtual currency), dimana salah satu jenisnya yang tengah marak saat ini adalah bitcoin.
"Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Saham, Kripto, Reksadana: Mana yang Cocok untuk Pemula?
Semester I 2026, Realisasi Investasi Sulteng Capai Rp68,70 Triliun
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Penipuan Investasi
Keyword : Uang Virtual Investasi