Kamis, 14/12/2017 18:21 WIB
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendapat pukulan telak dari Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta. Kali ini, PN Jakarta menolak banding yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief menyampaikan, PN Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Fraksi PKS DPR Komit Kawal RUU Daerah Kepulauan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Keyword : Fraksi PKS Fahri Hamzah Sengketa PKS