Soal Kocok Ulang Pimpinan DPR, Fraksi Harus Patuhi UU MD3

Rabu, 13/12/2017 18:50 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah adanya kocok ulang pimpinan DPR. Sebab, kocok ulang pimpinan DPR bertentangan dengan Undang-Undang (UU) MD3.

Fadli mengatakan, pergantian pimpinan DPR harus mengikuti aturan yang berlaku dalam UU MD3. "Tidak ada (kocok ulang pimpinan DPR). Kita kan harus mengikuti aturan di UU MD3," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).

Kata Fadli, seluruh fraksi khususnya Fraksi Partai Gerindra harus mengacu kepada UU yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU MD3. Meski semua fraksi menginginkan kursi pimpinan DPR, sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kalau keinginan, semua fraksi pasti inginnya ada pimpinan, kalau bisa ketua semua. Tetapi kan masalahnya kita diatur, dibatasi oleh undang-undang," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia Komisi I Dorong BAKTI Komdigi Perkuat Literasi Digital Masyarakat