Rabu, 13/12/2017 18:50 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah adanya kocok ulang pimpinan DPR. Sebab, kocok ulang pimpinan DPR bertentangan dengan Undang-Undang (UU) MD3.
Fadli mengatakan, pergantian pimpinan DPR harus mengikuti aturan yang berlaku dalam UU MD3. "Tidak ada (kocok ulang pimpinan DPR). Kita kan harus mengikuti aturan di UU MD3," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).
Kata Fadli, seluruh fraksi khususnya Fraksi Partai Gerindra harus mengacu kepada UU yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU MD3. Meski semua fraksi menginginkan kursi pimpinan DPR, sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kalau keinginan, semua fraksi pasti inginnya ada pimpinan, kalau bisa ketua semua. Tetapi kan masalahnya kita diatur, dibatasi oleh undang-undang," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
BKSAP DPR Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber
Kepala BGN Mundur, Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Keyword : Pimpinan DPR Fadli Zon DPR