Senin, 11/12/2017 22:29 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sidang praperadilan Setya Novanto akan langsung gugur jika dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI itu dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
Agus pun berharap sidang perdana terdakwa Novanto berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Ya saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," ucap Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : Setya Novanto Agus Rahadjo e-KTP