Senin, 11/12/2017 22:21 WIB
Jakarta -Sidang perdana perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menekankan, tak ada alasan lagi untuk Novanto tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum KPK.
"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir," tegas Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Setya Novanto