Senin, 11/12/2017 17:03 WIB
Jakarta - Korea Selatan telah membekukan aset 20 perusahaan Korea Utara dan 12 orang diyakini menyalurkan dana ke program nuklir dan rudal rezim tersebut.
Putaran baru sanksi diberlakukan Senin (11/12), dua belas hari setelah uji coba rudal balistik antarbenua Hwasong-15 di Korea Utara dan hanya sebulan setelah Korea Selatan masuk daftar hitam ke 18 entitas Korea Utara.
"Langkah terakhir akan memperkuat pentingnya sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Korea Utara serta meningkatkan taruhannya dalam menangani atau melakukan transaksi dengan rezim tersebut," kata kementerian unifikasi Seoul, Senin (11/12).
Daftar hitam kebanyakan menargetkan bank dan perusahaan pelayaran, termasuk Rason International Commercial Bank, Agricultural Development Bank, Korea Daebong Shipping Company dan Yusong Shipping Company.
Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara
Kalah Telak dari Oposisi, Presiden Korea Selatan Diserukan Ubah Gaya Kepemimpinannya
Kalah Telak dari Oposisi, Presiden Korea Selatan Diserukan Ubah Gaya Kepemimpinannya
Individu yang terkena sanksi terakhir tersebut termasuk mata-mata Korea Utara di Belarus dan pejabat perbankan yang berbasis di luar negeri.
Mereka yang melakukan perdagangan dengan peusahaan tersebut tanpa otorisasi sebelumnya dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun, atau denda sampai 274.600 dollar (RP3,69 miliar).
Kementerian unifikasi mengatakan akan terus mengejar cara damai untuk menyelesaikan krisis Korea Utara dengan membawa Pyongyang kembali ke dialog melalui sanksi dan tekanan.
Keyword : Korea Selatan Korut Ekonmi Internasional