KPK Dalami Korupsi RJ Lino Lewat Petinggi Pelindo

Jum'at, 08/12/2017 12:12 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi Pelindo Rima Novianti, Jumat (8/12/2017). Vice Presiden Hubungan Pelanggan perusahaan plat merah tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Rima Novianti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, RJ Lino terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tidak ditahan. Hingga saat ini RJ Lino masih melenggang bebas.

TERKINI
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989 Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran Uni Eropa Proses Keanggotaan Ukraina dan Moldova ke Tahap Lanjut