Jum'at, 08/12/2017 08:21 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Keterlibatan Setya Novanto terungkap dalam surat tuntutan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diungkapkan jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan jaksa mengungkap adanya keuntungan terhadap Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto disebut diuntungkan USD 7 juta atau setara Rp93.765.000.000 dari perbuatan terdakwa Andi Narogong.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : Setya Novanto e-KTP