Kamis, 07/12/2017 11:55 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melayangkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2017 lalu. Hingga kini permohonan itu sedang dipertimbangkan lembaga antikorupsi.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi dipersidangan hingga membuka aktor yang lebih tinggi. Seluruh pertimbangan tsb dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (7/12/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : Ganjar Pranowo Andi Narogong e-KTP