Jum'at, 01/12/2017 18:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti soal pemberian ruko kepada Adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos itu sebelumnya diungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan.
"Setiap pengakuan, kami harus follow up dong. Dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017) petang.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Azmin Aulia Gamawan Fauzi