Jum'at, 01/12/2017 15:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada smebilan partai politik untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019. Sebelumnya sembilan Parpol itu diketahui tidak lolos verifikasi.
Demikian disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Keyword : Partai Politik KPU Pilpres 2019