Jum'at, 01/12/2017 15:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada smebilan partai politik untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019. Sebelumnya sembilan Parpol itu diketahui tidak lolos verifikasi.
Demikian disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol
Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik
Petugas Rutan Jakpus kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Keyword : Partai Politik KPU Pilpres 2019