Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga 7 Desember
Kamis, 30/11/2017 13:24 WIB
Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/11/2017). Lantaran tak hadir, sidang gugatan praperadilan jilid II yang sebelumnya diajukan Setya Novanto ini terpaksa ditunda hingga 7 Desember 2017.
Oleh hakim tunggal Kusno, sidang sempat dibuka. Hakim kemudian langsung membacakan adanya surat keterangan ketidakhadiran dari pihak
KPK.
"
KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang," ucap hakim Kusno, dalam persidangan.
Dalam surat yang dilayangkan,
KPK memberikan alasan tak bisa hadir lantaran masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti serta administrasi surat lainnya sebagai bahan guna menghadapi praperadilan.
Dalam suratnya,
KPK meminta sidang ditunda untuk tiga minggu ke depan. Permintaan itu smepat menuai protes dari tim kuasa hukum
Setya Novanto. Kubu Novanto keberatan dengan adanya penundaan tersebut. Mereka juga meminta persidangan digelar sesegera mungkin.
Hakim Kusno kemudian memutuskan sidang ditunda hingga tanggal 7 Desember 2017. Hakim Kusno meminta
KPK sudah langsung siap dengan jawabannya pada saat persidangan mendatang.
"Hakim berkesimpulan sidang ini harus ditunda. Jadi saya tunda hari kamis yang akan datang tanggal 7 Desember," ungkap hakim Kusno.
Sebelumnya
Setya Novanto sempat lolos dari jerat status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Hakim Cepi saat itu menyatakan bahwa penetapan tersangka
Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh
KPK tak sah.
Setelah praperadilan itu,
KPK kembali menetapkan
Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Novanto diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Atas perbuatan itu,
Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin
Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati