KPK Bui Anak Buah Zumi Zola ke Rutan KPK

Kamis, 30/11/2017 10:55 WIB

Jakarta - Empat orang tersangka suap pemulusan R-APBD Jambi tahun anggaran 2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) terpisah.

Kempatnya tersangka itu yakni Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Saifudin dan Arfan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan ‎Erwan Malik, ditahah di Rutan KPK yang berada di gedung lama, HR Rasuna Said‎, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Supriono ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (30/11/2017)‎

Para tersangka itu merampungi pemeriksaan KPK pada Kamis dinihari. Menggunakan baju tahanan, mereka langsung ‎digiring petugas ke Rutan yang telah ditentukan sejak pukul 03.00 WIB. Mereka pun kompak bungkam.‎

KPK terkait kasus ini telah menyita uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga hanya bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang hadir untuk mengesahkan R-APBD Jambi 2018.

TERKINI
Jelang Duel Persib vs PSM, Maung Bandung Kehilangan Tiga Sosok Penting Inggris Siapkan Kapal Perang dan Jet Tempur demi Amankan Selat Hormuz Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan 13 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini