KPK Fasilitasi MKD DPR Periksa Novanto

Kamis, 30/11/2017 07:14 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang direncanakan hari ini, Kamis (30/11/)

"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," ucap Juru Bicara KPK Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

MKD DPR sebelumnya menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Dalam surat yang dilayangkan pada 27 November 2017 itu, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu‎.
 
"Surat tersebut perihal permintaan ijin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," terang Febri.

Dalam surat itu MKD, kata Febri, menjelaskan pihaknya berwenang memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Mengingat MKD sebelumnya meminta menemui Novanto yang telah ditahan di Rutan KPK.‎

"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," ujar  Febri.

TERKINI
Mengapa Hari Angin Sedunia Diperangati Setiap 15 Juni? Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia 15 Juni, Ini Sejarahnya 15 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Klasemen Piala Dunia 2026: AS, Swiss, Skotlandia, dan Meksiko Memimpin