Rabu, 29/11/2017 18:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT Freeport.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Fraksi Partai Golkar MPR Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar