Rabu, 29/11/2017 18:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT Freeport.
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar