Rabu, 29/11/2017 18:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT Freeport.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar