MKD DPR Tak Bisa Proses Novanto, Ini Alasannya

Rabu, 29/11/2017 18:13 WIB

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT Freeport.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui oleh Setnov beda dengan kasus Papa Minta Saham," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).

Maman menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Novanto, MKD tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, MKD baru bisa mengambil sikap setelah ada putusan hukum yang sedang dijalani Novanto.

"Kalau kasus Papa Minta Saham itu adalah kasus pelanggaran etik maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu betul-betul proses hukum, harus melalui proses menunggu sampai keputusan hukum inkracht," terangnya.

Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan hasil putusan Pleno Partai Golkar.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati