Selasa, 28/11/2017 21:35 WIB
Jakarta – Pengadilan federal memutuskan pada Senin (27/11) waktu setempat memerintahkan militer Amerika Serikat harus menerima anggota baru transgender pada tanggal 1 Januari mendatang.
Putusan pengadilan mengklarifikasi perintah sebelumnya terhadap perintah Presiden Donald Trump yang mengarahkan Pentagon untuk kembali ke kebijakan transgender sebelum Juni 2016 ketika pemerintahan Obama mencabut undang-undang yang melarang orang transgender untuk bergabung ke dalam pasukan militer.
Hakim Distrik Washington DC, Colleen Kollar Kotelly mengeluarkan perintah pada Oktober lalu yang mengatur mengenai memo Trump tidak dapat diberlakukan sementara sebuah gugatan oleh sekelompok anggota militer transgender berdemo ke pengadilan.
Departemen Kehakiman mengajukan pemberitahuan bahwa mereka mengajukan banding atas perintah tersebut dan meminta Kollar Kotelly untuk mengklarifikasi hal itu agar tidak mencegah Menteri Pertahanan James Mattis dari menjalankan kebijaksanaannya untuk menunda hingga 1 Januari 2018 untuk aksesi tersebut.
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Pejabat Sebut Pasukan Rusia Masuki Pangkalan Militer AS di Niger
Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat
Dalam keputusan tersebut, Kollar-Kotelly mengklarifikasi bahwa Mattis tidak dapat menunda tanggal lebih lanjut dan militer harus terus mengikuti kebijakan rekrutmen transgender pemerintah Obama pada 1 Januari 2018 mendatang.
"Pengadilan menjelaskan bahwa efek Ordonya adalah mengembalikan status quo sehubungan dengan aksesi dan retensi yang ada sebelum dikeluarkannya Memorandum Presiden Trump," tulis Kotelly dilansir UPI.
"Kebijakan tersebut memungkinkan aksesi individu transgender memasuki awal militer pada 1 Januari 2018," tambahnya.
Keyword : Militer AS Amerika Trump